Hukum Mencium Tangan Orang Soleh Menurut Imam Nawawi

Hukum Mencium Tangan Orang Soleh Menurut Imam Nawawi. Mencium tangan adalah ekspresi penghormatan kepada seseorang. Apabila seseorang menaruh cinta dan hormat pada seseorang maka salah satu bentuknya adalah dengan cara mencium tangannya. Para ulama juga telah banyak berbicara panjang lebar mengenai cium tangan ini.

Mereka mengatakan bahwa mencium tangan ada bermacam-macam. Hukumnya akan berbeda sesuai dengan perbedaan landasan tindakannya mencium tangan.

Memandang wajah orang sholeh adalah ibadah, apalagi berinteraksi langsung dengannya, berdekatan dengannya dan mencium tangannya, adalah suatu keutamaan yang tak ternilai harganya.

Imam Nawawi berkata: “Mencium tangan seseorang karena kezuhudannya, keshalihannya, keilmuannya, kemuliaannya atau alasan-alasan keagamaan lainnya, adalah sesuatu yang tidak makruh, bahkan Sunnah. Tetapi jika mencium tangan seseorang karena memandang kekayaannya, kekuasaannya, atau kedudukannya di kalangan ahli dunia, itu perbuatan yang sangat dibenci”.

Wallahu A’lam

 

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai