KP2KKN JAWA TENGAH

DEMI ANAK CUCU BERANTAS KORUPSI SEKARANG JUGA

Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip Segera Diperiksa


SINDO NEWS.com – Kamis, 27 Februari 2014

Sindonews.com – Penyidik Polrestabes Semarang akan memanggil mantan Wali Kota Semarang periode 1999-2004 Sukawi Sutarip terkait dugaan korupsi asuransi fiktif anggota DPRD Kota Semarang.

Hal ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Suhadi selaku Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Semarang periode sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat ditemui wartawan di kantornya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memintai keterangan mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu.

“Minggu-minggu ini kami akan memanggilnya untuk dimintai keterangan, surat pemanggilan sudah kami layangkan,” kata dia, Kamis (26/2/2014).

Pemanggilan itu lanjut Wika sebagai langkah untuk melengkapi alat bukti terhadap 28 mantan anggota dewan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sementara mengenai status Sukawi, ia mengaku hanya sekadar saksi.

“Pemanggilan terhadap Sukawi hanya sebatas saksi, mengenai apakah dia terlibat atau tidak, kita belum tahu. Nanti kita lihat saja bagaimana kesaksiannya,” imbuhnya.

Menurut Wika, sebagai Walikota waktu itu Sukawi dinilai tahu mengenai aliran dana dalam kasus asuransi fiktif tersebut. Sebab saat itu, selaku kepala pemerintahan di Kota Semarang, ia dinilai mengetahui pos-pos anggaran  yang ia berikan, termasuk anggaran untuk asuransi yang ternyata fiktif.

“Dia pasti tahu, karena dia  yang memberikan anggaran itu, jadi keterangannya sangat dibutuhkan,” paparnya.

Disinggung terkait 17 mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yang segera ditetapkan sebagai tersangka, Wika masih belum mau memberikan identitasnya.

Yang jelas 17 mantan anggota DPRD periode itu pasti akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Tunggu sajalah, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau sudah fix akan kami ekspos, tidak sekarang karena dikhawatirkan mereka pergi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekertaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Semarang.

Menurutnya, pemanggilan Sukawi Sutarip merupakan langkah yang benar untuk mengungkap kasus tersebut dari akar-akarnya.

“Ini langkah yang memang harus dilakukan, saya yakin ada actor intelektual dalam kasus ini, 45 mantan anggota DPRD waktu itu hanya sebagai pengguna, ada actor lain. Dan saya yakin Sukawi Sutarip pasti terlibat,” kata dia.

Untuk itu, Eko mendesak agar penyidik Polrestabes Semarang segera memeriksa Sukawi Sutarip terkait kasus itu. Jika tidak, maka menurutnya penyelidikan kasus tersebut akan mengambang.’

“Kami mendesak Sukawi Sutarip segera diperiksa, untuk menjaga agar lingkaran kasus ini tidak terputus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tersebut bermula dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life pada tahun 2003.

Program tersebut menawarkan premi Rp38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai Rp1,7 miliar.

Namun dalam kenyataannya, implementasi kerja sama premi asuransi tersebut tidak pernah ada. Akibatnya, negara pun dirugikan hingga Rp1,7 miliar.

(lns)

Sumber : http://daerah.sindonews.com/read/2014/02/27/22/839776/mantan-wali-kota-semarang-sukawi-sutarip-segera-diperiksa

27 Februari 2014 - Posted by | KP2KKN DALAM BERITA, SEMARANG

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar