Best of The Best Lawyer Award 2019

Jakarta ( KPN)-Indonesia Achievement Center menyelenggarakan malam Penganugerahan Penghargaan “Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019”, bertempat di Crowne Plaza Hotel-Jakarta. Acara ini berlangsung pada tanggal 3 Mei 2019 dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM dan juga Gubernur DKI Jakarta serta pengacara-pengacara terbaik dari seluruh Indonesia: Jakarta, Bali, Manado, Kalimantan dan Papua yang mendapat penghargaan Best of the Best Lawyer Award 2019.

Indonesia Achievement Center yang bekerjasama dengan Tre Uno Event Management memberikan apresiasi dan anugerah kepada perusahaan, lembaga, pribadi atau perorangan yang dinilai memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan signifikan dan serasi dengan akselelasi kemajuan perekonomian Indonesia, yang layak diberikan sebuah pengakuan dan penghargaan.

Ketua Penyelenggara Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Rere Swastika Tanjung dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan apresiasi tertinggi untuk masyarakat dan regenerasi, sebagai panutan model suri teladan sehingga pada akhirnya dapat membantu pemerintah guna menunjang sukses pembangunan nasional, menghadapi tantangan serta menggugah semangat kebangkitan bagi kemajuan Indonesia.

Advokat Anthon Raharusun selaku Managing Parners, dari Law Office Anthon Raharusun & Partners adalah salah satu penerima Indonesia Best Of The Best Lawyer 2019 Award dengan dua kategori, yaitu: “The Best Lawyer & Law Office Service Exellent Of The Year”.

Menurut Anthon, Penghargaan ini adalah untuk pertama kalinya diraih sebagai salah satu Lawyer terbaik dari 50 best lawyer yang mendapat penghargaan dari Indonesia Achievement Center.

Lebih lanjut menurut Anthon, dengan pemberian penghargaan ini, dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi law office kami untuk lebih meningkatkan kinerja pelayan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan (para justiabelen) yang memberikan kepercayaan atau mempercayai kantor hukum kami untuk menangani permasalahan hukum mereka.

Dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, kami senantiasa memegang teguh prinsip “kepercayaan dan Kejujuran”.

Kepercayaan dan kejujuran adalah prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan hukum bagi setiap pencari keadilan (klien) yang menggunakan atau membutuhkan jasa hukum kantor kami.

Prinsip ini senantiasa kami tanamkan dalam diri setiap lawyer yang berpartners atau bekerjasama dengan kantor kami, agar dalam memberikan pelayanan hukum senantiasa mengedepankan dan menjunjung tinggi prinsip tersebut. Setiap lawyer yang bekerja di kantor kami, harus memiliki integritas diri yang tinggi dan bekerja secara jujur dan profesional.

Hanya dengan memegang teguh kepercayaan (trust) dan kejujuran (honesty) kami mendapat kepercayaan publik untuk terus berkarya dan bekerja memberikan pelayanan hukum bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap klien kami di seluruh Indonesia.

Selain itu, seorang lawyer juga dituntut untuk memiliki kualitas dan intelektual yang baik untuk dapat memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Kalau seorang advokat tidak berkualitas, maka tentu akan merugikan masyarakat pencari keadilan, dan menurunkan citra profesi advokat di mata publik.

Oleh karena itu, law office kami adalah mitra terpercaya setiap klien yang menggunakan jasa pelayanan hukum dari kantor kami, dengan memegang teguh makna filosofis yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM): “keadilan harus ditegakkan, walau langit akan runtuh” (fiat justitia ruat coelum).