Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51844/PP/M.IVB/99/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51844/PP/M.IVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00019/107/07/528/11 tanggal 29 November 2011;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00019/107/07/528/11 tanggal 29 November 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 6 September 2013 ditandatangani oleh XX;
bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 6 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 6 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, 30 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat yang digugat oleh Penggugat diterbitkan tanggal 13 Februari 2013;
bahwa dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan:Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
bahwa dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan:Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;
bahwa Tergugat dalam persidangan tanggal 27 Februari 2014 memperlihatkan bukti terima kiriman PT Pos Indonesia atas pengiriman Keputusan Tergugat Nomor: KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013, yaitu pada tanggal 13 Februari 2013;
bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan menerima copy Keputusan Tergugat Nomor: KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013, pada tanggal 26 Agustus 2013 langsung dengan mendatangi kantor Tergugat;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti yang disampaikan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013 dikirimkan pada tanggal 13 Februari 2013 jam 15:29;
bahwa jangka waktu mengajukan gugatan a quo apabila dihitung dari tanggal pengiriman yaitu tanggal 13 Februari 2013 telah melewati jangka waktu 30 hari, demikian pula apabila dihitung dari tanggal diterima secara langsung pada tanggal 26 Agustus 2013 juga telah melewati jangka waktu 30 hari seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 6 September 2013 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 6 September 2013 diajukan dengan disertai alasanalasan yang jelas, dilampiri Surat Keputusan Tergugat dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013, yaitu tanggal 26 Agustus 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 6 September 2013 ditandatangani oleh XXX, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), serta Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
3. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-108/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00019/107/07/528/11 tanggal 29 November 2011, atas nama: XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penggugat serta tidak dihadiri oleh Tergugat;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200