Tips Membawa Uang Tunai Saat dari/ke Luar Negeri

Bea-cukai-uang-dari-ke-luar-negeriBerapa sih uang yang boleh dibawa saat bepergian ke atau dari luar negeri? Apakah diperbolehkan membawa uang dalam jumlah besar ke suatu negara atau saat kembali ke Indonesia? Berapa jumlah uang asing yang boleh saya bawa?Pertanyaan-pertanyaan di atas banyak diajukan oleh mereka yang akan bepergian ke luar negeri baik dalam rangka wisata, studi, maupun bekerja.

Jawabannya pun tidaklah susah.

Anda boleh membawa uang dalam mata uang apapun, dan dalam jumlah berapapun yang Anda mau. Hanya saja, jika total uang tunai (termasuk cek) tersebut mencapai atau setara dengan Rp100 juta atau US$10.000, maka Anda harus melaporkannya kepada petugas Bea Cukai yang bertugas di pelabuhan atau bandara. Tetapi jika Anda tidak membawa uang dan cek dengan total nilai sekitar Rp100 juta/ US$10.000, Anda tidak perlu melaporkan apa-apa. Termasuk dalam hal ini adalah cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro.

Nah, jika Anda membawa uang sejumlah tersebut diatas, bagaimana prosedur pelaporannya?  Untuk lebih jelasnya, kita bagi penjelasan prosedurnya menjadi 2 yaitu: saat berangkat ke luar negeri dan sewaktu kembali ke Indonesia.

Berangkat ke Luar Negeri

BEa Cukai_petugas

Petugas Bea Cukai

Setelah melakukan check in barang Anda di counter airline yang akan Anda pakai terbang ke luar negeri, segeralah menuju kantor/pos Bea Cukai (Customs) yang biasanya juga ada di area check-in bandara. Di situ Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang menyatakan bahwa Anda telah melaporkan uang tunai yang Anda bawa.

Catat: Tidak dipungut biaya dalam proses pelaporan pembawaan uang tunai. Prosesnya bisa berlangsung 5 menit saja, tetapi luangkan waktu lebih siapa tahu ada antrian.

Saat tiba di negara tujuan, Anda kemungkinan akan diminta melaporkan hal yang sama. Sebelum mendarat, biasanya pramugari akan membagikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean) yang berisi pertanyaan tentang barang bawaan Anda, termasuk apakah Anda membawa uang tunai dalam jumlah besar (biasanya berlaku batasan sama yaitu minimal US$10.000).

Isi formulir tersebut dengan benar, dan jika petugas bea cukai negara tersebut akan memeriksa barang bawaan Anda, ikuti saja prosedurnya. Kalau Anda memang tidak barang yang mencurigakan, biasanya pemeriksaan berlangsung cepat.

Akan tetapi jika Anda tidak mengisi formulir tersebut dengan benar, atau memberikan informasi yang salah; misalnya tidak memberitahukan tentang uang yang Anda bawa, pihak Bea Cukai setempat bisa saja mencurigai Anda sebagai penyelundup atau bagian dari sindikat pendanaan terorisme.

Tips: Jujur itu lebih baik dan pasti memudahkan. Kecuali kalau Anda memang bagian dari dunia kejahatan.

Tiba dari Luar Negeri

Nah, jika Anda membawa uang senilai minimal Rp100 juta (atau US$10.000) dari luar negeri, hal yang sama kembali berlaku saat Anda tiba di bandara atau pelabuhan Indonesia. Biasanya di pesawat atau di bandara/pelabuhan, Anda akan diberikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean). Isilah formulir tersebut dengan jujur dan benar, sebagaimana dijelaskan di atas.

Setelah menyelesaikan urusan dengan pihak imigrasi dan mengambil bagasi Anda, segeralah mencari kantor/pos Bea Cukai untuk melaporkan uang yang Anda bawa tersebut. Anda akan diminta mengisi sebuah form untuk menyelesaikan formalitas sekaligus memastikan legalitas uang Anda memasuki wilayah RI.

Catat: Tidak dipungut biaya dalam proses pelaporan pembawaan uang tunai.

Pelaporan uang tunai saat berangkat ke/tiba dari luar negeri menggunakan form Bea Cukai yang disebut BC 2.2. Mintalah dokumen ini pada pejabat Bea Cukai Bandara.

Kenapa sih Uang Sendiri Harus Dilaporkan?

Anda yang bertanya seperti ini kemungkinan besar orang baik, jujur dan tidak memiliki niat jahat terkait pembawaan uang tunai dari dan ke luar negeri. Akan tetapi, perlu  diketahui  bahwa berbagai sindikat penjahat internasional termasuk pedagang narkoba, penyelundup, teroris, pedagang senjata illegal, dan aneka kejahatan lainnya, berusaha membawa uangnya lintas negara secara TUNAI. Merekalah yang ditarget oleh para penegak hukum  di seluruh dunia, sehingga dimana-mana diberlakukan aturan pelaporan yang sama.

Perdagangan korupsi, narkoba, dan terorisme selalu berusaha melakukan kejahatan pencucian uang.

Korupsi, perdagangan narkoba, dan terorisme selalu berusaha melakukan kejahatan pencucian uang.

Para penjahat kan bisa mengirim uang lewat transfer bank, bukan?

Nah, disitulah letak permasalahannya. Mengirim uang lewat transfer tidaklah bebas dari pengawasan para penegak hukum. Semua catatan transfer uang, terutama antar negara pasti dilaporkan ke pihak pengawas di negara masing-masing. Di Indonesia, pengawas lalu lintas uang dalam hal ini adalah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Karena tidak ingin terdeteksi, biasanya penjahat berusaha membawa hasil kejahatannya dalam bentuk tunai, atau mengaburkannya melalui serangkaian proses pencucian uang (money laundering). Baca juga: Memahami sekilas tentang Money Laundering.

Jadi, jika Anda merasa bukan penjahat, jangan ragu untuk melaporkan uang tunai yang Anda bawa ke/dari luar negeri, jika jumlahnya minimal setara dengan Rp100 juta atau US$10.000.

Ohya, bagaimana jika saya membawa uang sejumlah minimal Rp100 juta atau US$10.000 dan tidak melaporkan ke pihak Bea Cukai?

Sesuai dengan Undang-undang)* jika ketahuan, Anda akan dikenakan denda di tempat sebesar 10% (maksimum Rp300 juta) dari uang yang tidak dilaporkan dan disetor ke kas negara. Selanjutnya, jika profil Anda mencurigakan, kemungkinan Anda akan disidik untuk memastikan Anda bukan bagian dari kejahatan/terorisme internasional, atau sedang berupaya melakukan tindakan money laundering (pencucian uang).

Tips: Jika memungkinkan, kirimkanlah uang Anda melalui fasilitas transfer antar bank ke/dari luar negeri supaya Anda tidak perlu repot membawa dan melaporkannya saat melalui bandara-bandara internasional. Mudah bukan?

)* UU no. 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan UU no.9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Comments

  1. Ini info hal bagus dan sangat di butuhkan untuk pengetahuan bagi pelaku bisnis yang melibatkan investor asing dan banyak kemungkinan terlibat transaksi dengan jumlah uang besar. Nah, pertanyaan..!! bagaimana cara proses uang masuk dari luar negeri masuk ke RI dengan jumlah besar sehingga dapat dinyatakan sebagai transaksi legal pada hukum perbankan pada negara kita??

  2. Sebaiknya gunakan transaksi transfer antar perbankan…

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..