Selasa, 30 April 2024

Truk Pengangkut Tanah Tanpa Terpal masih Bebas Beroperasi

Berita Terkait

Harga Naik, Warga Ramai-Ramai Jual Emas

Netanyahu Khawatir Jerat Hukum ICC

ilustrasi truk pengangkut tanah. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Aktivitas truk pengangkut tanah timbunan yang lalu lalang dikeluhkan warga. Apalagi kendaraan truk pengangkut tanah tanpa ditutupi terpal, sehingga menyebabkan jalan menjadi kotor. Masyarakat khawatir, jika tidak segera dibersihkan, maka akan membahayakan pengguna jalan.

“Harusnya segera dibersihkan. Karena kalau hujan, tanah itu jadi lumpur dan licin. Sementara kalau panas, jalan menjadi berdebu,” kata Andi, warga sekitar Ocarina, Minggu (24/9).

Menurut dia, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus melakukan pengawasan. Bahkan diakuinya, pemerintah harus tegas jika memang aktivitas angkutan tanah ini tidak sesuai aturan yang ada.

“Aturanya sudah jelas. Kalau perlu suruh mereka bersihkan sendiri tanah tercecer itu,” ujarnya.

Di Marina Sekupang, truk pengakut tanah timbunan juga dikeluhkan warga. Pasalnya, bukan hanya menggangu aktifitas warga, turk pembawa tanah tersebut membuat kondisi jalanan disana rusak parah.

“Kalau sudah rusak seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab” keluh Anton warga sekitar.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat mengaku sesuai perda kota Batam, ada ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan truk pengakut tanah. Selain harus dilengkapi terpal penutup, jalanan yang dilalui juga harus ditentukan. Termasuk pengaturan waktu operasional truk di luar jam-jam sibuk.

“Truk dengan muatan 10 ton dilarang masuk di jalan yang hanya punya kekuatan di bawah 5 ton. Ini nampak sepele, tapi kalau dibiarkan akan sangat membahayakan nyawa penggendara jalan,” tuturnya.

Persoalan ini kata dia sebenarnya menjadi tugas lintas sektor. Namun demikian Ia berharap dinas perhubungan bisa memberikan teguran kepada angkutan tanah timbunan yang mengindahkan aturan ini.

“Komitmen dinas perhubungan dalam menertibkan, karena sudah ada aturan yang jelas,” tegas Rohaizat.

Kepala Dinas Perhubungan Batam, Yusfa Hendri membenarkan jika truk pengakut tanah wajib menutup dengan terpal. Selain itu jalan yang dilalui juga dibatasi. Jalan-jalan perumahan atau jalan kecil dilarang untuk dilalui, termasuk truk pengakut tanah tidak boleh beroperasi disaat jam-jam sibuk.

“Ini memang aturannya. Dan memang di lapangan masih ada yang melanggarnya,’ kata Yusfa.

Namun demikian, ia menegakan akan bekerjaama dengan pihak kepolisian dalam menindak truk-truk yang membandel tersebut.

“Kalau masih ada yang mengindahkan akan ditindak. Saat ini sudah ada beberapa kendaraan yang kita tindak karena tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (rng)

Update