batampos.co.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Tanah Air harus menjalani karantina selama 10×24 jam. Ini adalah aturan baru mengingat munculnya varian Omicron di sejumlah negara termasuk negara-negara tetangga.
Pemerintah tak ingin kecolongan sehingga masa karantina PMI diperpanjang hingga 10 hari demi memastikan tak ada Covid-19 baik itu varian ataupun non varian yang masuk ke tanah air lagi.
“Untuk antisipasi varian Omicron, karantina jadi 10×24 jam. Biar lebih memastikan. Jangan sampai ada yang lolos,” ujar dr Anggitha, petugas medis yang menangani kesehatan para PMI di Rusunawa, Minggu (5/12).
Baca Juga: Masa Karantina Dari Luar Negeri Diperpanjang
Sebenarnya kata Anggitha, penanganan dan pengawasan PMI di lokasi karantina sudah cukup ketat sebab penyebaran Covid-19 di tanah air terus melandai. Pemerintah dalam hal ini gugus tugas penanganan Covid-19 tak mau ada penambahan kasus lagi sehingga PMI diperiksa dan diawasi secara ketat.
Namun, belakangan muncul lagi varian Omicron yang disebut-sebut lebih cepat dan berbahaya penyebarannya sehingga perlu peningkatan pengawasan sebagai upaya antisipasi.
“Apalagi jumlah PMI yang kembali cukup banyak jadi memang perlu penanganan yang serius. Saat ini jumlah PMI (di Lokasi Karantina) 731 orang. Yang positif 11 orang hari ini,” ujar Anggitha. (*)
REPORTER: EUSEBIUS SARA