24 May 2024 - 13:20 13:20

Berapa Total Harta Doni Salmanan yang Disita Bareskrim?

wartapenanews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus melakukan proses hukum terkait kasus trading ilegal platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan saat ini penyidik telah melakukan pemindahan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut ke Kejaksaan.

Total sekitar 141 barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Di antaranya yakni barang bukti yang disita dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan.

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” kata Reinhard dalam keterangannya, Senin (4/7).

Terkait proses tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kata Reinhard, akan dilakukan pada Selasa (5/7) besok di Kejaksaan Negeri Baleendah, Bandung.

“Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Baleendah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” pungkasnya.

Reinhard menjelaskan, berkas penyidikan tersangka Doni Salmanan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kasus DS sudah P21,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Selain itu, Reinhard menjelaskan hingga saat ini dalam kasus Quotex hanya ada satu tersangka yakni Doni Salmanan.

Namun, Reinhard menegaskan masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Sementara [tersangka] tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan, nanti kan bisa terungkap [kemungkinan tersangka lain] di persidangan,” pungkasnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
23 May 2024 - 12:17
Pemukiman Padat Penduduk di Tambora Kebakaran

WARTAPENANEWS.COM –   Sebanyak 22 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di Jalan Krendang Raya Nomor 11B, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/5/2024). Kepala Seksi Operasional

01
|
23 May 2024 - 11:13
Remisi Khusus 1.168 Napi Beragama Buddha di Hari Raya Waisak, 8 Langsung Bebas

WARTAPENANEWS.COM –   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 pada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Dari seluruh narapidana yg mendapat remisi 8

02
|
23 May 2024 - 10:18
Kasus Selingkuh Mertua dan Suami di Serang, Keduanya Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

WARTAPENANEWS.COM –  Kasus perselingkuhan antara seorang suami bernama Rozy Zay Hakiki (22 tahun) dengan mertuanya Rihanah (42), telah disidang. Keduanya dijatuhi hukuman penjara. Zay dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, Rihanah

03