Anggotanya Ketangkap ‘Nyimeng’, Kepala Satpol PP Batam: Kita Tidak Mau Bantu

    spot_img

    Baca juga

    Penerimaan Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Karimun di Tiga Kecamatan di Perpanjang

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memperpanjang...

    Siap Menuju Tingkat Nasional, PT Capella Dinamik Nusantara Kirimkan Perwakilan

    BATAM, POSMETRO: PT Capella Dinamik Nusantara, selaku main dealer...

    Kondisi Bayi Yang Dibuang Orang Tuanya di Karimun Dinyatakan Normal

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di...

    Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Pintu Rumah Warga di Baran 1

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di depån...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Korps Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam tercoreng. Dua oknum anggota penegak perda di Batam berinisial P dan JS, ini ketangkap lagi ‘nyimeng’ di kosan Komplek Baloi Persero Blok A1 Lubukbaja, Batam, Kepri.

    Parahnya, itu bukan yang pertama bagi P diamankan dalam kasus narkoba. Sebelumnya, pria yang disebut-sebut bertugas di satuan Intelijen itu sudah pernah dihukum dalam perkara sabu dan divonis 4 tahun penjara.

    “Untuk kali ini apakah dia hanya pemakai atau pengedar masih kita dalami, yang jelas barang bukti ganja yang kita amankan ada padanya 16,38 gram,” imbuh Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu kepada POSMETRO, Kamis (27/1).

    Terpisah, Kepala Satpol PP Batam Reza Rezaldi Khadafi menyayangkan anggotanya ada yang terlibat kasus narkoba.

    Reza mengaku, belum tahu pasti oknum yang ditangkap tersebut bertugas di satuan mana. “Saya pastikan dulu, karena ada 600 lebih anggota kita yang bertugas” kata Reza dikonfirmasi.

    Memang, lanjut Reza dalam laporan bahwa dua minggu belakangan oknum yang bersangkutan tidak pernah lagi ngantor. Reza menegaskan, pemberantasan narkoba adalah amanat undang-undang.

    “Sudah saya sampaikan dengan keras, jangan sampai ada lagi yang bersentuhan dengan barang ini karena sangat merugikan. Jika terbukti bersalah maka kita tidak bisa ikut membantu masalah hukum tersebut,” tegasnya.

    Informasi yang diperoleh, kosan P dijadikan tempat menyimpan barang haram tersebut. Sementara pemilik nya berinisial F, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang diburu.(cnk)