Jual Motor Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Roni Dibui

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    Ekspos kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Lubukbaja. (posmetro.co/ddt)
    BATAM, POSMETRO.CO: Roni Syahputra (39) dibekuk jajaran Polsek Lubuk Baja. Pasalnya ia melakukan penggelapan dan penipuan terhadap kawannya. Sepeda motor yang dipinjam hendak dibawa kabur dan dijual.
    Aksi penipuan ini berawal saat korban meminta bantuan kepada tersangka untuk menemaninya meminjam uang pada seorang kenalannya. Korban meminjam uang Rp 350 ribu.
    “Korban menggadaikan BPKB sepeda motornya,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yunita Stevani, Kamis (3/10).
    Sepulang dari menggadaikan BPKB sepeda motor, korban dan tersangka sama-sama pulang ke Windsor, Kecamatan Lubuk Baja. Sesampai di rumah, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban.
    Ternyata tersangka, pergi ke tempat korban menggadaikan BPKB sepeda motor tersebut. “Dia (Tersangka) menebus kembali BPKB sepeda motor kawannya,” katanya lagi.
    Alih-alih mau membantu kawannya untuk menebus surat kepemilikan kendaraan tersebut, tersangka malah memiliki niat lain. Ia ingin memiliki sepeda motor dan BPKB kendaraan tersebut.
    “Tersangka membawa lari sepeda motor dan BPKB kendaraan korban,” sebutnya.
    Lalu, tersangka menjual sepeda motor tersebut senilai Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya itu, korban terpaksa melaporkan perbuatan licik temannya tersebut kepada polisi.
    “Tersangka kita amankan di kos-kosannya di Kawasan Windsor,” ujar Yunita.
    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.(ddt)