Latar Belakang Masalah

Beberapa tahun lalu, hukuman mati bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekera di luar negeri marak terjadi, hal ini khususnya terjadi di Negara Arab Saudi dan Malaysia. Hal ini akan selamanya menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah Indonesia terkait perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sebab tidak hanya hukuman mati namun juga kasus gaji yang tidak dibayarkan, TKI yang dianiaya hingga keberadaan TKI illegal. Padahal jika ditinjau dari segi ekonomi, TKI merupakan sumber devisa Negara terbesar (tercatat pada tahun 2012 menyumbang 7 miliar dollar AS (Basri, 2007).[1] Menurut UU PPTKILN pasal 1 ayat 1, tenaga kerja indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.[2] Sedangkan menurut buku pedoman pengawasan perusahaan jasa, TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian dan olahraga professional sera mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di darat, laut, maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Salah satu kasus yang akhirnya menjadi perbincangan publik adalah Siti Zaenab, TKI asal Bangkalan yang menerima eksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi.[3] Rupanya, sebelum menjalani proses eksekusi ini, Siti Zaenab telah mendekam di dalam penjara selama 1 tahun, dimana dia dijebloskan pertama kalinya ke tahanan pada 5 Oktober 1999. Siti Zaenab bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dan didakwa melakukan pembunuhan majikan perempuanannya atas nama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 28 September 1999 silam. Pembunuhan ini dilakukannya lantaran ia merasa terdesak setelah dirinya dicekik dan dijambak rambutnya oleh majikan. Sebelum dijebloskan di dalam tahanan, Siti Zaenab mengikuti persidangan dan dihukum qisos atas perbuatannya oleh majelis hakim. Majelis hakim memutuskan eksekusi mati akan dilakukan setelah ahli warisnya sampai aqil baligh. Dalam kasus Zaenab ini, pemerintah melakukan upaya negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dengan mengirimkan surat berisi permohonan maaf, dimulai dari jaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di susul Presiden SBY hingga Presiden Jokowi. Tak hanya itu pemerintah menawarkan pembayaran denda agar ahli waris memaafkan Zaenab. Setelah menunggu selama 16 tahun akhirnya Zaenab dieksekusi hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi pada tanggal 14 April 2015.

Kasus TKI bermasalah tidak hanya Siti Zaenab saja, namun bermunculan kasus-kasus lain yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah sendiri selaku pemangku kebijakan. Dalam kurun waktu 2008 – 2009 misalnya, catatan dari Komnas HAM dilaporkan telah menerima sekita 80 pengaduan, baik dari keluarga korban maupun LSM yang focus pada isu tenaga kerja migran. Pengaduan ini berkaitan dengan kesulitan TKI untuk pulang ke Indonesia, pembayaran gaji yang tertunda, hilangnya kontak dengan TKi, tindakan penganiayaan dan lain-lain (Mulayana, 2011).[4] Komnas HAM kemudian melakukan pemantauan terhadap TKI dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI di negara penempatan, dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

Hasil pemantauan Komnas HAM menyimpulkan terdapat beberapa bentuk pelanggaran atas hak-hak TKI, antara lain hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas bebas dari penyiksaan, hukuman kejam dan perlakuan tak manusiawi lainnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak-hak ketenagakerjaan, hak untuk berserikat, hak atas kesehatan, dan hak atas identitas yang sah. Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan beberapa kebijakan menyikapi pelanggaran atas hak-hak TKI tersebut.  Kebijakan utama pemerintah tentang TKI tertuang dalam (a) UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, (b) Instruksi residen (Inpres) No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI dan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).[5]

Kebijakan-kebijakan pemerintah disebut lebih menekankan pada aspek penempatan ketimbang perlindungan TKI, termasuk kurangnya perhatian terhadap hak-hak dasar TKI dan perlindungan terhadap TKI perempuan. Kebijakan pemerintah belum beranjak dari paradigma lama yang memandang TKI sebagai komoditi dan penopang devisa negara. Penekanan pada hal itu kemudian bermuara pada fokus yang sesat: lebih mengatur soal teknis pengiriman dan penempatan TKI ketimbang perlindungan TKI. Apalagi ketika bermunculan masalah-masalah TKI yang terancam keamanan dan nyawanya, respon pemerintah di nilai sangat lamban dan kurang agresif mekipun sudah ada kebijakan yang ditetapkan.

Perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah tentang perlindungan TKI di luar negeri. Mengapa masih saja bermunculan masalah-masalah TKI di luar negeri? Dan bagaimana evaluasi dari kebijakan publik seputar perlindungan TKI ini serta rekomendasi yang diberikan untuk implementasi kebijakan perlindungan TKI yang lebih baik.

Pembahasan

Kebijakan publik merupakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemegang wewenang pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di lingkungan masyarakat dan penyusunannya melalui berbagai tahapan. Pemerintah dalam membuat kebijakan tidak serta merta menjadikan sebuah kasus sebagai sebuah kebijakan publik. Ketika masalah atau isu muncul ke permukaan ada beberapa tahap hingga akhirnya diagendakan oleh pemerintah untuk di ambil kebijakannya.[6] Di dalam melihat masalah tersebut, pemerintah perlu mengambil tindakan berupa kebijakan agar masalah tersebut tidak menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

Salah satu masalah yang bertahun-tahun telah menjadi perbincangan hangat masyarakat adalah kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ketika satu kasus TKI selesai atau hilang menguap muncul nama TKI lain yang juga sama buruknya dengan kasus sebelumnya. Masalah ini merupakan masalah aktual dimana sepanjang tahun pemerintah Indonesia harus dipusingkan dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan yang dibuat. Apalagi jika kita melihat Indonesia memiliki hubungan buruk dengan beberapa negara tetangga yang menjadi tujuan pengiriman TKI, seperti Malaysia dan Singapura akibat kasus-kasus kekerasan yang diterima oleh TKI. Sampai saat ini belum ada solusi atau kebijakan yang tepat sasaran yang mampu mengatasi kasus TKI secara keseluruhan. Setiap kasus TKI memiliki akar masalah yang berbeda sedangkan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu menuai protes dari banyak kalangan.

Beberapa permasalahan yang dialami para TKI selama beberapa tahun terakhir antara lain: (1) Ruyati, asal bekasi menjadi TKW legal sejak 2008, dihukum pancung pada 17 Juni 2011 karena dituduh membunuh majikan perempuannya pada 2009 di Mekkah, Arab Suadi. Tidak ada pemberitahuan dari Arab Saudi mengenai proses berlangsungnya hukuman (www.wartamerdeka.com). (2) Sumiati, asal Nusa Tenggara Barat, merupakan TKW legal yang baru empat bulan menjadi TKW di Arab Saudi melalui jalur resmi mengalami penyiksaan oleh majikannya pada 18 November 2010. Hukuman terhadap majikan dilakukan sepuluh hari setelah kasus dan terungkap ke publik. Akhirnya tersangka dibebaskan dengan alasan bukti yang tidak kuat (www.harianjogja.com). (3) Komalasari, TKW asal Cianjur, ditemukan meninggal dunia pada 5 November 2010 di Arab Saudi karena disiksa oleh majikan. Setelah satu tahun semenjak meninggal, jenazah baru dipulangkan ke Indonesia(www. wartapedia.com). (4) Darsem, TKW legal dari Subang, dituduh membunuh majikan pada 2007 dan dijatuhi hukuman mati (www.bbc.co.uk). Namun kemudian pada 2011, Darsem mendapat keputusan pemaafan dengan syarat harus membayar kompensasi senilai dua juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Jika dilihat dari banyaknya kasus TKI yang dipublikasikan oleh media, seharunya menjadi agenda mendesak pemerintah Indonesia untuk mengkaji apakah selama ini kebijakan yang diterapkan terkait perlindungan TKI memiliki kejanggalan. Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak lainnya telah memandang sebelah mata permasalahan TKI. Apalagi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berbagai grand policy atau kebijakan negara yang dibuat oleh lembaga legislatif dan pemerintah, permasalahan TKI tidak menjadi prioritas utama sehingga masih banyak TKI yang mengalami tindakan tidak manusiawi. Untuk itulah maka dilakukan analisis kebijakan publik yang telah diimplementasikan untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan yang muncul.

William N. Dunn (2000) mengemukakan analisis kebijakan sebuah disiplin ikmu sosial terapan untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan.[7] Di dalam kasus ini analisis kebijakan yang dilakukan adalah sesudah adanya kebijakan dengan tujuan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pnentu kebijakan agar didapat kebijakan yang lebih berkualitas. Analisis yang digunakan dalam menelaah kebijakan perlindungan TKI ini adalah analisis kebijakan terintegrasi. Menurut Dunn (2000), analisis ini merupakan bentuk analisis yang mengkombinasikan gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan di ambil. Analisis kebijakan yang terintegrasi tidak hanya mengharuskan para analis untuk mengkaitkan tahap penyelidikan retrospektif dan perspektif, tetapi juga menuntut para analis untuk terus menerus menghasilkan dan mentransformasikan informasi setiap saat.

Implementasi Kebijakan Pemerintah Soal Perlindungan TKI

Penempatan TKI ke luar negeri sebenarnya sudah diatur baik itu pada tahap penempatannya dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (YY PPTKILN). Kebijakan ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2004 untuk menyempurnakan peraturan perundangan sebelumnya yang dianggap masih sederhana dan kurang memberikan perlindungan terhadap TKI. Apalagi dengan melihat kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang berkembang maka diperlukan Undang-Undang tetap karena sebelumnya masalah perlindungan dan penempatan TKI hanya diatasi melalui pengaturan dalam Keputusan Menteri serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa PPTKIS bersama pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi TKI sebelum berangkat, ketika bekerja, dan setelah pulang ke negara asal (www.duniatki.com). Pemerintah dan PPTKIS melakukan koordinasi dalam melakukan perlindungan terhadap TKI. Koordinasi dilakukan dengan saling mengerjakan tugas dan kewajiban masing-masing dengan porsi seimbang serta saling berhubungan atau memberi informasi. Koordinasi dapat dilakukan antara pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan para pejabat, dan pemerintah dengan tenaga kerja. Penanganan pemerintah indonesia dalam menyelesaikan permasalahan TKI terdiri dari tiga periode yaitu pada saat pra penempatan, pada saat bekerja di luar negeri sampai pada saat kepulangan tenaga kerja di Indonesia. Diperlukan tindakan atau upaya khusus bagi pemerintah dalam menangani setiap permasalahan TKI karena pada setiap periode memiliki karakteristik tersendiri. Permasalahan pada saat penempatan akan menyebabkan permasalahan baru ketika TKI bekerja di luar negeri yang juga mengakibatkan permasalahan pada saat kepulangan.

Implementasi TKI tidak lepas dari adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 itu sendiri, yang berusaha untuk diidealkan untuk menyelesaikan masalah krusial tersebut. Undang-Undang ini mencakup penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dimana pemerintah diposisikan sebagai regulator, pembina, pengawas sekaligus pelaksana. Akan tetapi pada kenyataannya implementasi UU TKI  ini menggambarnya adanya multiinterest yang tercantum dalam pasal 5 (1) yang mencoba mengelaborasi bagaimana pemerintah dapat bersikap obyektif bila pada saat yang sama memiliki kepentingan sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja. Hal ini juag ditegaskan dalam pasal 6 bahwa pememrintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Sebenarnya, UU PPTKILN telah mengatur secara jelas perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri, namun banyak celah yang menyebabkan UU ini diselewengkan pelaksanaannya.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, terjadi permasalahan TKI ilegal puncaknya terjadi terjadi pada tahun 2004, sehingga Presiden Megawati mengeluarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesa di Luar Negeri (PPTKILN). Selain itu, Presiden Megawati juga membentuk Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun, Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 hanya fokus pada penempatan dan tidak banyak pasal yang mengatur tentang perlindungan TKI saat berada di luar negeri. Di era Susilo Bambang Yudoyono, pun Undang-Undang ini mengundang masalah baru. Tingginya angka pengiriman TKI ke luar negeri yang berbanding lurus dengan semakin tingginya pengangguran di Indonesia adalah pertanda kondisi perekonomian Indonesia dalam membuka lapangan perkejaan baru dalam negeri belum terselesaikan. Besarnya jumlah migran yang bekerja di luar negeri khususnya Malaysia tidak dilengkapi dengan kebutuhan dari migran tersebut yaitu perlindungan dengan standar tertentu bagi migran yang sedang bekerja di negara tujuan.

Di UU PPTKILN telah diatur dengan sangat jelas a danya hak dan kewajiban TKI,  seperti jaminan keselamatan, keamanan, prlindungan hukum, kebebasan beragama, perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri, penetapan standar upah, memperoleh informasi mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri. UU ini juga menyatakan kewajiban pemerintah terhadap TKi di luar negeri, termasuk memberikan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal. Pemerintah juga berkewajiban untuk mengembangkan sistem informasi pnempatan calon TKI di luar negeri. Walaupun UU PPTKILN telah berusaha mengatur mengenai perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri secara lengkap, kenyataannya masih banyak celah yang menyebabkan TKI memperoleh perlakuan tidak adil dalam pemenuhan haknya.

Kegagalan Implementasi UU Perlindungan TKI

Undang-undang N0. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) dalam perjalanannya mendapatkan kecaman dari masyarakat luas. Sehingga UU ini masuk dalam agenda Program Lgislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak tahun 2010. UU PPTKILN ini dianggal tidak mempunyai perspektif prlindungan dan lebih didominasi oleh aspek penepatan serta keberpihakan pada peran kerjasama swasta dan pmerintah. Persoalan TKi di luar negeri juga semakin kompleks mulai dari desa asal hingga Negara tujuan bekerja sehingga TKI semakin memiliki dimensi politik transnasional yang memerlukan perhatian dan tanggungjawab pemerintah dan Negara untuk menjamin dan melindungi mereka secara hokum.

Ingin dibuatkan makalah seperti ini?
Butuh versi lengkap?
Atau ada tugas costum lainnya?
Silahkan hubungi geraijasa.com di 0821-3805-4433