Reporter: Erwino
Editor : Taya
RAHA – Pria berinisial AJ terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resort Muna, Sulawesi Tenggara. Warga Desa Banu-banua Jaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) itu diciduk aparat karena asyik berkeliling sembari membawa senjata tajam jenis samurai, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 22:00 Wita.
Baca Juga :
- Rela Basah-Basah, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Tinjau Lokasi Banjir di Desa Laloika Pondidaha
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Pemprov Sultra Siap Tampung Pedagang Kawasan MTQ ke Gedung PLUT KUMKM
- Pj Gubernur bersama Sekda Sultra Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40
- Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis
Kepala Kepolisian Resort Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan, AJ ditangkap berdasarkan laporan warga yang melihat bersama rekannya sedang berboncengan dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Menerima laporan itu, anggota Polsek Kulisusu yang kebetulan sedang melaksanakan patroli cipta kondisi (Cipkon) langsung bergegas dan mengamankan pelaku.
“Menerima laporan itu, tim Polsek Kulisusu yang sedang cipkon langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” ungkap Ogen ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga :
- Camat Batalaiworu Pastikan Ketertiban Pasar Laino Harus Terus Terjaga
- Kunker ke Muna, Presiden Jokowi Beri Bantuan Alkes Modern dan Modal Kerja Pedagang
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- Tiba di Muna, Presiden Jokowi Disambut Tarian Adat Khas Daerah
- KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
- KPU Muna Jadwalkan Pleno Penetapan Caleg Terpilih Usai Hadapi Sengketa di MK
Mantan Kasat Narkoba ini menerangkan, pelaku saat ini tengah mendekam di balik jeruji Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang.
“Pelaku bersama barang bukti sebilah samurai lengkap dengan sarungnya telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukas mantan Kapolsek Katobu ini.(a)