Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Libur Layanan Publik mulai 5 Agustus 2013

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Layanan publik di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan libur sementara mulai 5 Agustus 2013. Pelayanan akan dibuka kembali pada 12 Agustus setelah Idul Fitri. Libur Lebaran tahun ini berbeda dengan libur tahun lalu. Tahun lalu, cuti bersama dilakukan sebelum dan setelah Idul Fitri. “Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, cuti bersama PNS tahun ini dilakukan sebelum Idul Fitri,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Sih Wahyudi, kemarin (30/7).

Sih Wahyudi menjelaskan, pemerintah menetapkan cuti bersama mulai 5 hingga 7 Agustus 2013. Tanggal 8 dan 9 merupakan libur nasional. Pada tanggal 10 dan 11 Agustus merupakan libur regular Sabtu dan Minggu. “Pada 12 Agustus, semua PNS wajib masuk lagi karena pelayanan sudah dibuka kembali,” tegas Sih Wahyudi. Pada 12 Agustus, kata Sih Wahyudi, tidak ada alasan bagi PNS untuk mangkir kerja.

Kecuali bagi PNS yang berhalangan, seperti sakit atau berhalangan lain sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, dia berharap para PNS mengatur jadwal liburan dengan mengacu hari libur yang telah ditetapkan pemerintah Dia mewanti-wanti PNS agar liburnya tidak melebihi dari libur yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi PNS yang pada 12 Agustus mangkir kerja, jelas akan ada sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. “Pada 12 Agustus itu, semua layanan di lingkungan pemerintah daerah sudah aktif kembali,” tegasnya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Juang Pribadi me nambahkan, pelayanan di RSUD  dan PDAM disamakan de ngan SKPD yang memiliki lima hari kerja. Sejatinya, RSUD dan PDAM mulai masuk kerja pada 10 Agustus, tapi karena ber dekatan dengan libur Idul Fitri, maka diundur sehari menjadi 12 Agustus. Hanya saja, kata Juang, pemun duran masuk kerja PNS di RSUD dan PDAM tidak diberikan secara gratis.

Sebagai gan tinya, selama satu pekan ke depan, jam pulang pegawai di RSUD dan PDAM ditambah satu jam. Bagi SKPD yang memiliki enam hari kerja, maka jam pulang kantor ditetapkan pada pukul 14.00. SKPD yang memiliki waktu la yanan enam hari kerja adalah RSUD dan PDAM. Sebagai kompensasi pemunduran waktu masuk kerja, maka selama satu pekan jam pulang kerja pegawai RSUD dan PDAM diundur menjadi pukul 15.00. Juang mengatakan, selama libur Lebaran, layanan di RSUD dan beberapa puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap yang libur hanya layanan administrasinya. Pelayanan medis di RSUD dan beberapa puskesmas tetap buka. “Yang libur hanya layanan administrasi. Pelayanan pasien yang rawat inap tetap jalan,” tambahnya. (radar)