Polres Aceh Utara Sikat Pengedar Sabu, Tiga Pelaku Diringkus

Seorang Pria paruh baya pelaku Narkoba jenis sabu, berinisial TA (53) Asal Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti Lhoksemawe, saat berada di ruang Satres narkoba Polres Aceh Utara (dok. KM)
Seorang Pria paruh baya pelaku Narkoba jenis sabu, berinisial TA (53) Asal Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti Lhoksemawe, saat berada di ruang Satres narkoba Polres Aceh Utara (dok. KM)

ACEH UTARA (KM) – Tiga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara di tiga tempat terpisah, Selasa 24 April 2018. Kali ini, seorang pria paruh baya asal Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi berhasil menangkap tersangka kepemilikan satu paket sabu seberat 0.90 gram.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun KM, kasus ini berhasil diungkap pada hari yang sama, sekira pukul 10.30 WIB. Tersangka berinisial TA (53) diciduk polisi di Gampong Keude Sampoinit Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, Rabu (25/4/2018) mengatakan, penangkapan tersangka TA dilakukan berkat laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Tersangka TA diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian tim di lapangan bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan badan tersangka, lalu ditemukan satu paket sabu yang dibawanya, selanjutnya tersangka kita boyong ke Mapolres Aceh Utara, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ildani.

Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap pembeli dan penjual narkoba, yang ditangkap petugas di dua lokasi terpisah, Selasa (24/4/2018).

Dari kedua pelaku polisi turut mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 4,53 gram.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas menerangkan, dalam perkara yang kedua ini, pihaknya lebih dulu meringkus seorang pemuda di Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada pukul 20.00 WIB.

“Pelaku pertama berinisial DS, (22), warga setempat. Di tangannya kita temukan satu paket sabu seberat 0,30 gram,” ujar AKP Ildani.

Dari pemeriksan awal, Ildani mengatakan, pelaku DS mengaku membeli sabu dari seseorang di Gampong Lampoh U, Desa Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dari sini, kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus ke lokasi yang dikatakan DS.

“Hasil pengembangan, kita meringkus satu lagi tersangka berinisial MAS, (31), darinya ditemukan lagi 10 paket sabu siap edar seberat 4,23 gram. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam beberapa bulan terakhir sudah puluhan tersangka pemakai maupun pengedar narkoba yang ditangkap jajaran Polres Aceh Utara.

“Polres Aceh Utara bersama jajarannya bertekad akan membasmi pelaku narkoba yang merupakan penyakit bagi masyarakat wilayah setempat,” tutupnya.

Reporter: Az
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*