Tim Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP tidak hanya melakukan razia disiplin protokol kesehatan namun juga melakukan penempelan stiker pada sebuah rumah warga dimana penghuninya sedang melakukan isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Penempelan stiker pada Minggu (6/3/2021) dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Manggar, Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar sebagai penanda bahwa penghuninya sedang melakukan isolasi mandiri.

Sementara, razia disiplin protokol kesehatan digelar Tim Gabungan di lima lokasi yaitu Simpang Tiga Jati, Kopiinaja, Waiki Coffe, Cafe Sisi Lain, dan RSUD Mardi Waluyo.

Sebanyak 32 pelanggaran protokol kesehatan terjaring razia di lima lokasi itu dengan rincian, 2 sanksi tipiring, 11 sanksi teguran tertulis, dan 19 sanksi teguran lisan.

Razia yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 12 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Yonif 511/DY, dan 8 anggota Satpol PP Kota Blitar.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*