Lagi, Api Menyembur Di Desa Siring


korbanlumpur.info – Untuk ke sekian kalinya semburan api muncul lagi di area luar peta terdampak Lumpur Lapindo. Lokasi semburan api berada di Kelurahan Siring, di RT 03, tepatnya di tanah Bapak Doli dan lokasi ini hanya berjarak beberapa meter dari tepi jalan utama Sidoarjo-Malang. Menurut keterangan warga, semburan api mulai muncul sekitar pukul 05.00 wib. Dan seperti yang terjadi sebelumnya, kejadian kali ini membuat warga resah dan semakin was-was. Di lokasi yang sama, beberapa bulan yang lalu semburan api juga memakan 3 korban luka bakar.

Menurut warga Siring barat, selama ini sudah banyak bermunculan semburan-semburan gas dan api, namun sampai sekarang belum ada keputusan dan tindakan yang jelas dari pihak Lapindo Brantas Inc dan BPLS untuk mengambil tindakan yang serius. Padahal, berdasarkan dari fakta-fakta lapangan, kondisi desa Siring barat dan desa-desa sekitarnya sudah tidak layak untuk ditempati sebagai pemukiman warga. Selain sering muncul semburan-semburan gas dan api, di desa Siring dan sekitarnya, tingkat polusi udara, air, bau gas yang menyengat sangatlah tinggi dan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan dan hak hidup warga semakin meluas.

Sejauh ini sudah banyak warga yang menderita sakit dan banyak juga yang meninggal akibat mengalami tekanan psikis.

Sekitar pukul 9.00 wib, Humas BPLS Achmad Zulkarnain dan staff Humas Akhmad Kushairi juga hadir di lokasi kejadian. Seketika itu juga warga mengelilingi mereka berdua dan langsung mencerca dengan berbagai pertanyaan dan menumpahkan rasa kekesalan atas ketidak seriusan BPLS. Namun seperti biasanya, jawaban-jawaban yang dilontarkan Achmad Zulkarnain atas pertanyaan yang dilontarkan wartawan dan warga Siring berkaitan dengan tindak lanjut atas kejadian ini sangat mengecewakan.

“BPLS mencoba semaksimal mungkin, tapi yang punya wewenang, sekali lagi adalah Presiden”. Padahal berdasarkan Perpres No. 14 Tahun 2007 tentang BPLS, BPLS memiliki tugas untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil (Pasal 1, ayat 1). Bahkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS, warga harus segera dievakusi.

Agar pemerintah dan Lapindo Brantas Inc segera mengambil tindakan untuk memasukan desa Siring barat dan sekitarnya ke dalam area peta terdampak lumpur lapindo, warga sengaja untuk membiarkan semburan api terus membara. Hal ini dilakukan karena selama ini tidak ada keseriusan tindakan dari pihak pemerintah Daerah, pemerintah Pusat maupun Lapindo Brantas Inc untuk memberikan solusi bagi warga di luar area peta terdampak.

Bang Rois sebagai salah satu dari korban lumpur Lapindo mengatakan, “Siring barat harus masuk ke dalam area peta terdampak, karena hampir 70 % pemukiman warga, baik di dalam rumah mapun di luar rumah warga pernah mengeluarkan semburan api, sehingga area Siring barat tidak layak huni karena diapit oleh pengeboran dari Wunut, Gedang sebelah utara dan Siring sebelah timur. Jadi Siring barat diserang semburan gas dari berbagai arah, jadi wilayah Siring tidak bisa dipisah-pisahkan dengn Siring timur, karena aset Siring barat juga ada yang di wilayah Siring timur, beberapa contoh antara lain masjid, sekolahan, makam, balai desa, sanak famili dll”.

Bang Rois juga menambahkan,”Pemerintah harus segera memasukkan Siring barat ke dalam area peta terdampak. Apa sih beratnya memasukkan wilayah terdampak, wong memang daerah Siring barat tidak layak huni dan sering keluar semburan api dan gas. Sebagai contoh, Siring barat sebelah selatan, Siring barat sebelah barat, Siring barat seelah utara dan Siring barat sebelah utara sampai selatan pernah mengeluarkan api semua. Anak-anak dan warga lanjut usia harus segera mendapatkan perhatian karena kesehatannya mulai terancam, setidaknya ada cek kesehatan rutin”.

Selain itu warga juga mengancam, apabila pihak pemerintah dan Lapindo Brantas Inc tidak segera merespon aspirasi warga, maka warga akan melakukan demo besar-besaran, memblokade jalan, blokade tanggul dan demi keselamatan masyarakat umum akan melarang kendaraan bermotor untuk melintas jalan desa Siring barat agar tidak terkena dampak semburan gas yang semakin banyak.[tang/jar]