Kriteria Akreditasi Bidang Teknik

Kriteria Akreditasi Bidang Teknik dibuat berdasarkan konvensi Washington Accord yang didasarkan pada 4 bagian : plan-check-do-act. Kriteria ini selanjutnya disebut sebagai kriteria umum yang menaungi semua bidang teknik. Setiap item kriteria diberikan penjelasan dalam dokumen penjelasan kriteria. Bidang teknik ini juga terbagi menjadi beberapa disiplin ilmu yang dinaungi oleh lembaga keorganisasian masing-masing. Dimana masing-masing disiplin memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi program studi yang berada dalam cakupannya.