SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN
SP2HP Nomor : B / 468 / VIII / 2011 / Reskrim, tanggal Agustus 2011 atas nama Pelapor sdr. SALOMON NADAEK.
I. Dasar :
- Laporan Polisi Nomor : LP / 208 / IV / 2011 / Jabar / Res Krw, tanggal 06 April 2011, tentang terjadinya Tindak Pidana “ Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai dokter dalam melaksanakan praktek kedokteran dan atau menjalankan suatu jabatan atau pekerjaannya karena lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 huruf c UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran dan atau pasal 361 Jo pasal 360 KUHPidana, An. Pelapor SALOMON NADAEK.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) Nomor : B / 227 / IV / 2011 / Reskrim, tanggal 06 April 2011.
II. Perkembangan hasil Penyidikan:
- Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara / saudari laporkan, Penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
* Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi An. DARU WIJAYANTI
* Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi An. SIMON.
III. Hambatan:
- Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi An. DARU WIJAYANTI dan SIMON akan tetapi keduanya tidak hadir ke Polres Karawang.
IV. Rencana Penyidikan selanjutnya:
–
V. Penyidik:
– Unit Sidik 1 Krimum Sat Reskrim Polres Karawang.
– Contact person : BRIGPOL DIDIK NUGRAHA, SE.
– No. HP. : 081321500883