HUKUM KEPUTIHAN & CAIRAN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA : Bagaimana cara membedakan air mani dengan “keputihan”? Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Apakah keputihan najis atau tidak?
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu
Fadhilatusy Syaikh ditanya:
Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.
Beliau menjawab:
Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suci. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.
Oleh karena itu, jika keluar cairan tersebut dari kemaluan seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan suci (dengan wudhu), maka wudhunya batal dan dia wajib memperbaharui wudhunya. Jika terus-menerus keluar, maka dihukumi tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika dia hendak maka tidak boleh berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat yang akan dia laksanakan, baik untuk shalat wajibnya maupun sunnahnya ataupun jika hendak membaca Al-Qur’an, serta dibolehkan baginya melakukan perkara-perkara yang mubah.
Para ulama berpendapat demikian juga bagi mereka yang terkena penyakit salasul baul(kencing yang terus menerus keluar).
Inilah hukum cairan (dari kemaluan wanita) tersebut ditinjau dari sisi sucinya, maka cairan tersebut tidak menajisi pakaian tidak pula badan.
Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka membatalkannya, kecuali jika terus-menerus keluar. Akan tetapi jika dia hendak shalat maka jangan berwudhu sebelum masuk waktu, dan hendaknya dia menjaga cairan tersebut (agar jangan tercecer kemana-kemana, pen).
Adapun jika keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalatnya pada waktu cairan tersebut terhenti, selama dia tidak khawatir keluar waktu. Jika khawatir keluar waktu, maka dia sumbat saluran cairan tersebut, kemudian (wudhu) dan shalat. Tidak ada bedanya keluarnya sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka sedikit ataupun banyak tetap membatalkan wudhu.
Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu, maka aku tidak mengetahui sandaran pendapat ini kecuali ucapan Ibnu Hazm rahimahullaah, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya dia tidak membatalkan wudhu.”
Akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalil akan pendapatnya tersebut. Kalau seandainya ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah ataupun pendapat para shahabat niscaya ucapan beliau bisa dijadikan hujjah.
Dengan itu, wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Allah dan bersemangat untuk menjaga thaharahnya, karena shalat tidak akan diterima tanpa thaharah, walaupun shalat seratus kali.
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat tanpa thaharah hukumnya kafir karena dia termasuk telah mengolok-olok ayat-ayat Allah.
* * * *
Penyebab Keputihan Abnormal
Pada dasarnya keputihan adalah keluarnya cairan yang berlebihan dari vagina. Kadang-kadang disertai oleh rasa gatal, terbakar di bibir vagina, atau kerap juga disertai bau busuk dan rasa nyeri waktu berkemih atau senggama. Dalam keadaan tidak normal cairan tersebut dapat berubah menjadi kental, berwarna putih, kekuningan, keabuan sampai kehijauan.
Baunya juga berbeda-beda, dapat tanpa bau atau berbau seperti telur busuk atau anyir seperti ikan mentah.
Perubahan dalam keseimbangan bakteri dalam vagina bisa mempengaruhi warna, bau dan juga tekstur dari keputihan. Berikut ini ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan perubahan keseimbangan bakteri maupun kadar (pH) asam vagina:
- Penggunaan antibiotik maupun streoid cukup lama sehingga menyebabkan bakteri “baik” penjaga pH vagina mati dan jamur tumbuh subur.
- Vaginosis bakterial, merupakan infeksi bakteri yang sering terjadi pada wanita hamil ataupun pada wanita yang memiliki banyak pasangan seksual.
- Pemakaian pil KB karena keseimbangan hormon terpengaruh dan terjadi ketidakseimbangan pH.
- Kanker serviks.
- Klamidia, gonorea, yang merupakan infeksi menular seksual.
- Diabetes tidak terkontrol sehingga kadar gula yang tinggi menyebabkan adanya gula dalam urin dan darah dan mengakibatkan bakteri tumbuh subur.
- Penggunaan sabun pencuci vagina karena mengganggu keseimbangan pH vagina.
- Infeksi panggul setelah operasi.
- Penyakit radang panggul.
- Trikomoniasis, infeksi parasit yang biasanya dikarenakan hubungan seks yang tidak aman.
- Atrofi vagina, penipisan dan kekeringan dinding vagina karena menopause.
- Vaginitis, merupakan kondisi peradangan dan iritasi sekitar vagina.
- Infeksi jamur.
* * * * *
Hukum Keputihan
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Pada beberapa wanita sering mengalami yang disebut dengan keputihan,yaitu cairan yang keluar dari lubang vagina milik seorang wanita. Secara medis hal ini dapat sebagai tanda suatu penyakit keganasan pada kelamin wanita (jika keluar berlebihan) tapi dapat juga terjadi pada wanita normal (bukan suatu kelainan/fisiologis) misalnya saat sebelum atau sesudah menstruasi atau saat kondisi tubuh terlalu kecapekan.
Ana mau tanya apakah hukum dari keputihan itu? Apakah keputihan najis atau tidak? Apakah sampai diharuskan melepas celana dalam saat sholat? Ana mohon penjelasannya… Syukron jazakumullahu khayran
Jawaban Al-Ustadz ‘Abdul Barr:
Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh
Berikut ini adalah jawaban dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr hafizhahullaahu tentang permasalahan keputihan: Keputihan itu membatalkan wudhu’. Cara menyucikannya dengan membersihkan badan dan pakaian yang terkena keputihan tersebut, kemudian berwudhu’. Jika ia tetap keluar, maka diberi keringanan akan hal tersebut. Demikian dari Al-Ustadz ‘Abdul Barr. Wa iyyaakum wa baarakallaahu fiikum.
Sumber: via email dari Milis AkhwatusSalafiyah, Ummu Muhammad Hasna fii Ternate, Maluku Utara
* * * *
Perbedaan Mani dengan Keputihan
Tanya: Saya terkadang mengalami keputihan dan waswas bahwa itu air mani, maka saya mandi. Padahal saya tidak ihtilam atau habis jima’ dengan suami. Bagaimana cara membedakannya?
Jawab: Tidak perlu waswas. Jika Anda tidak habis jima’ dan tidak pula ihtilam, berarti Anda tidak wajib mandi. Inilah hukumnya meskipun cairan itu air mani, tetapi keluarnya tanpa syahwat dan yang seperti ini tidak mewajibkan mandi -menurut pendapat yang rajih-. Wallahu a’lam.
Sifat air mani wanita berwarna kuning dan encer, berbeda dengan sifat air mani laki-laki yang putih dan kental, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang shahih. Wallahu a’lam.
http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/11/30/tanya-jawab-ringkas-vol-8/
Bantu menyebar amalan :
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Twitter (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Pinterest (Opens in new window)
- Click to share on Pocket (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)
Related
Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana
January 27, 2012 at 00:03
Posted in Wanita & Pernikahan (النساء والتزاوج)
Tagged with Akibat Keputihan, Bahaya Keputihan, cairan, cairan wanita, Gejala Keputihan, Hukum, hukum keputihan, Keputihan, Keputihan Berbau, keputihan berdarah, Keputihan Berwarna Coklat, Keputihan Gatal., keputihan menurut salafy, keputihan pada ibu hamil, keputihan pada wanita, keputihan saat hamil, mani dan keputihan, Penyakit Keputihan www.keputihan.net/Ciri Ciri Keputihan, penyebab keputihan, wanita
11 Responses
Subscribe to comments with RSS.
[…] https://kaahil.wordpress.com/2012/01/27/hukum-keputihan-cairan-yang-keluar-dari-kemaluan-wanita-baga… Rate this:Bagikan ke teman:FacebookTwitterSurat elektronikCetakLike this:SukaBe the first to like […]
Hukum Cairan Keputihan Pada Wanita « Jυrηαl Sαlαfiyυη
August 27, 2012 at 12:36
terus kalo keputihan waktu puasa gitu batal nggak puasanya???
miftah yuliati
August 24, 2012 at 22:12
mmbntu and menambah pengetahuan sy…
thanks………..
RATNA
August 13, 2012 at 13:22
bgmn klo wanita tdk pernah haid sedangkan umurnya baru 30 tahun
ali
July 6, 2012 at 05:34
[…] Hukum Cairan Keputihan Pada Wanita https://kaahil.wordpress.com/2012/01/27/hukum-keputihan-cairan-yang-keluar-dari-kemaluan-wanita-bagai… […]
11 June, 2012 10:54 « gudang fadhl
June 11, 2012 at 10:56
jika sakit anyang-anyangan apakah harus mengulangi sholat jika saat sholat keluar air kencing?apakah ada keringanan?
kayla
May 31, 2012 at 14:05
,apakah air mani itu najis?
Gus karim
May 12, 2012 at 21:37
sungguh pemaparan yang ilmiah.. dan saya sangat setuju dengan pemaparan tadi.. terima kasih atas tulisannya.. apalagi yang jawab adalah shaikh al utsaimin.. beliau adalh gudang ilmu.. di abad ini.. terima kasih.. syukraan
syaifullah fattah
May 7, 2012 at 10:28
air mani itu bau ga?
ativativivitcivic
April 2, 2012 at 14:02
menurut itu islam tidak boleh yang pelecehan seksual itu dosa kata allah…
FingerBoard Rif
March 20, 2012 at 17:03
ini sangat membantu dan menambah pengetahuan saya
terimakasih..
euis
January 29, 2012 at 21:27