EFEKTIVITAS PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM (MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM) DI KOTA MAKASSAR

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Setiap orang yang mengaku Islam, dimana pada suatu ketika pasti akan menjadi pewaris, ia tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab terutama sekali tanggung jawab dan pembinaan kepada keluarganya. Oleh karenanya disamping berusaha mewariskan nilai-nilai iman dan akhlak yang mulia, ia juga harus berusaha keras untuk mewariskan harta.

Sesuai dengan Hadist Rasulullah, dinyatakan bahwa :

Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia. (H.R. Bukhari Muslim) (A. Assaad Yunus, 1987:4)

Di sini tampak, bahwa Islam bukanlah untuk menengadahkan tangan kepada manusia, tetapi malah sebaliknya ia harus berusaha dan bekerja keras untuk memperoleh harta sebanyak mungkin yang tentu saja dengan cara yang halal, guna menundukkan tangannya terutama kepada ahli warisnya.

Kalau kita memperhatikan perkembangan hukum di negara kita Indonesia, maka terdapat aneka macam hukum kewarisan yang berlaku, dalam pengertian bahwa di bidang hukum kewarisan dikenal ada 3 macam sistem hukum yang mengatur tentang kewarisan, yaitu :

  1. Kewarisan menurut hukum waris barat (BW) yang tertuang dalam KUHPerdata (BW).
  2. Kewarisan menurut hukum waris Islam, yang ketentuannya bersumber dari Al-Quran dan Hadist.
  3. Kewarisan menurut hukum waris adat, yang ketentuannya bersumber dari beraneka lingkungan hukum adat, tergantung lingkungan mana masalah warisan itu terbuka.

Bahwa dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini di samping hukum perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem hukum kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat itu.

Hal ini disebabkan, hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia.  Bahwa setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang mungkin sangat dicintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang bagaimana caranya kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu. Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur oleh hukum kewarisan.

Bilamana disepakati bahwa hukum adalah merupakan salah satu aspek kebudayaan baik rohaniah atau spiritual, maupun kebudayaan jasmaniah, inilah barangkali salah satu penyebab kenapa adanya aneka ragam sistem hukum terutama hukum kewarisan. Dalam kaitan ini khusus mengenai hukum kewarisan Islam yang bersumber dari wahyu Allah dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasul yang berlaku wajib dan ditaati oleh umat Islam dulu, sekarang dan di masa yang akan datang tidak termasuk dalam konteks ini.

Bahwa hukum kewarisan yang merupakan salah satu bagian dari hukum perorangan dan kekeluargaan pada umumnya berpokok pangkal pada sistem menarik garis keturunan, yaitu matrilineal, patrilineal dan bilateral atau parental.

  1. Sistem yang matrilineal, dimana setiap orang selalu menghubungkan dirinya kepada ibunya, seterusnya ke atas kepada ibunya, dan kepada ibunya ibu, sampai kepada seseorang wanita yang dianggap sebagai moyangnya dimana klan ibunya berasal dan keturunannya.
  2. Pada sistem patrilineal, yang pada prinsipnya adalah sistem yang menarik garis keturunan di mana seseorang itu hanya menghubungkan dirinya kepada ayah, ke atas kepada ayahnya ayah seterusnya ke atas kepada ayahnya ayah.
  3. Sistem bilateral atau parental, yang merupakan gabungan dari kedua sistem tersebut di atas.

Mungkin masih ada variasi dari ketiga bentuk dan sistem masyarakat tersebut di atas seperti misalnya sistem patrilineal yang beralih-alih. Bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sistem menarik garis keturunan yang penulis kemukakan di atas tadi, membawa konsekuensi terhadap orang-orang yang berhak tampil sebagai ahli waris.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk membahas masalah efektivitas pelaksanaan hukum kewarisan Islam di Kota Makassar dalam bentuk karya tulis ilmiah.

  1. B. Rumusan Masalah

Dari uraian di atas maka dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut :

  1. Apakah pelaksanaan hukum kewarisan Islam sudah berlaku efektif di Kota Makassar
  2. Faktor apakah yang berpengaruh dalam pelaksanaan hukum kewarisan Islam di Kota Makassar ?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui :

  1. Pelaksanaan hukum kewarisan Islam sudah berlaku efektif atau tidak di Kota Makassar
  2. Faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan hukum kewarisan Islam di Kota Makassar.

2. Kegunaan Penelitian

Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah :

  1. Menjadi sumbangan pemikiran bagi instansi yang berwenang dalam pelaksanaan wewenang yang lebih efisien dan efektif untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum serta memberi kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Sebagai literatur tambahan bagi peneliti selanjutnya yang berminat mengkaji masalah kewarisan.

Comments are disabled.