Rapat Pemenuhan Persyaratan Skema Dokumen Hasil Tangkapan untuk Ekspor Produk Perikanan Indonesia ke Jepang – 30 Juni 2022

Sehubungan dengan Pemenuhan Persyaratan Skema Dokumen Hasil Tangkapan untuk Ekspor Produk Perikanan Indonesia ke Jepang, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan rapat Tim Kerja Pemenuhan Persyaratan Skema Dokumen Hasil Tangkapan untuk Ekspor Produk Perikanan Indonesia ke Jepang. Pemerintah Jepang telah menerbitkan ketentuan baru “ Act on Ensuring the Proper Domestic Distribution and Importation of Specified Aquatic Animals and Plants “ pada tanggal 11 Desember 2020 yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing. Ketentuan berlaku untuk ikan yang ditangkap dan diekspor dari Jepang ( class I ) serta ikan yang diimpor oleh Jepang ( class II ). Secara umum, ketentuan terkait persyaratan impor ikan ( clas II ) mengacu pada skema sertifikasi hasil tangkapan ikan ( catch certification ) Uni Eropa. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Desember 2022. Yang termasuk dalam class II meliputi kelompok hewan dan tanaman air ( aquatic animals and plants ) yang di impor masuk ke Jepang, yang dianggap rawan IUU Fishing. Spesies ikan yang dikenakan ketentuan impor baru antara lain cumi-cumi dan sotong, pacific saury, makarel, sarden. Sedangkan tuna dan spesies lain yang telah berjalan dalam program/skema sertifikasi IUUF dikecualikan dari aturan ini. Produk yang berasal dari spesies ikan diatas seperti hati, telur, lidah, kepala, sirip, ikan hias, bagian ikan yang tidak dikonsumsi manusia, minyak ikan, jus dan ekstrak ikan, tepung, pakan pellet tidak dikonsumsi manusia, dikecualikan dari skema ini. Daftar species ini akan direview setiap dua tahun sekali. Ketua Umum AP5I – Budhi Wibowo, salah satu anggota pelaksana tim kerja, dalam rapat ini meminta kepada pemerintah dalam hal ini KKP supaya melakukan negosiasi dengan pemerintah Jepang agar memberikan waktu transisi untuk pelaksanaan JCDS tersebut. Yang menjadi perhatian kedepannya sangat mungkin dimasa mendatang pemerintah Jepang akan memperbanyak spesies yang harus memenuhi ketentuan baru tersebut.

Tinggalkan Balasan