PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2000
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/ Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % ;
c. di atas 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 %;
d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;
f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 %.
Detailnya klik disini pp_109_2000_kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah