Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2000

TENTANG

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH

DAN WAKIL KEPALA DAERAH

 

Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/ Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % ;
c. di atas 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 %;
d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;
f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 %.

Detailnya klik disini pp_109_2000_kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah

Diterbitkan oleh kamoenyo

34 AGE, SKIN BLACK,JOB:WORKER

Tinggalkan komentar