Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2008

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG  PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 1
(1) Wajib  Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21  (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.  
(2)   Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota  keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis  keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.

Detail klik disini pp_80_2008_pph bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri

Diterbitkan oleh kamoenyo

34 AGE, SKIN BLACK,JOB:WORKER

Tinggalkan komentar