PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
Detail klik disini pp_80_2008_pph bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri