Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaporan atau Pemberitahuan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

 PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR  03  TAHUN 2011

TENTANG

TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

 

BUPATI ACEH TIMUR,

 

Menimbang     :     a.   bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaporan pembuatan atkta atau risalah lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, perlu diatur tata cara pelaporan;

b.      bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakusud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Mengingat        :     1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4740);

5.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318);

6.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3987);

7.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari orupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

8.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

9.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);

17. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);

18. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR TENTANG TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN.

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.      Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

2.      Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.

Pasal 2

 

Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena :

a.      pemberian hak baru yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau Kantor Pertanahan Kabupaten yang merupakan objek pajak serta persyaratan pemberian haknya tidak menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Risalah Lelang, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur wajib menyampaikan pemberitahuan bulanan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah; dan

b.      hibah wasiat yang merupakan objek pajak serta persyaratan pemberian haknya tidak menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Risalah Lelang, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur wajib menyampaikan pemberitahuan bulanan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur , yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah.

Pasal 3

 

Laporan bulanan dan pemberitahuan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 

Pasal 4

 

Bentuk laporan bulanan atau pemberitahuan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur bersama-sama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

 

Pasal 5

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan sanksi bagi Pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur oleh instansi atasan/pembinanya sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Pasal 6

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di Idi
pada tanggal 10 Januari 2011 M

5  Shafar 1432 H

BUPATI ACEH TIMUR,

dto

MUSLIM HASBALLAH

Diundangkan di Idi

pada tanggal     10 Januari 2011 M

5  Shafar 1432 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

dto

SYAIFANNUR

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2011NOMOR 03

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NO. 03 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK

Diterbitkan oleh kamoenyo

34 AGE, SKIN BLACK,JOB:WORKER

Tinggalkan komentar