PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 5 TAHUN 1989
TENTANG
KEWENANGAN PENANDA TANGANAN BUKU TANAH DAN SERTIPIKAT
(1) Buku Tanah dan Sertipikat hanya ditanda tangani oleh Kepala Kantor.
(2) Buku Tanah dan Sertipikat, disiapkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989.
(3) Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Wajib membubuhkan paraf pada Buku Tanah dan Sertipikat, sebelum ditanda tangani oleh Kepala Kantor.
Detailnya klik disini perkbpn_05_1989