Rancangan Peraturan Bupati Aceh Timur Tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah

Mohon Saran dan masukannya untuk penyempurnaan peraturan ini.

RANCANGAN

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR ….. TAHUN 2011

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

RETRIBUSI DAERAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA


BUPATI ACEH TIMUR,

Menimbang    :     1.   bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah;

2.   bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di daerah, terutama mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan retribusi daerah tidak semata-mata menganut prinsip komersial, namun memiliki fungsi social bagi peningkatan taraf hidup masyarakat dalam wilayahnya sehingga wajib retribusi perlu diberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan kewajiban retribusi daerah;

3.   bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah.

Mengingat      :     1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);

3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

5.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

6.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);

8.   Peraturan  Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);

9.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);

10.             Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

12. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03).

13. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 8).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :     PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH.

Pasal 1

 

Dalam peraturan bupati ini, yang dimaksud dengan :

1.   Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;

2.   Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai  pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

3.   Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;

4.   Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;

5.   Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh pihak swasta;

6.   Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian  izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

7.   Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Pasal 2

Golongan retribusi daerah, antara lain :

a.   Retribusi Jasa Umum;

b.   Retribusi Jasa Usaha; dan

c.   Retribusi Perizinan Tertentu.

Pasal 3

(1)  Jenis Retribusi Jasa Umum, yaitu :

a.   Retribusi Pelayanan Kesehatan;

b.   Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;

c.   Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

d.   Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Masyat;

e.   Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

f.    Retribusi Pelayanan Pasar;

g.   Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

h.   Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

i.    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

j.    Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus;

k.   Retribusi Pengolahan Limbah Cair;

l.    Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan

m.  Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

(2)  Jenis Retribusi Jasa Usaha, yaitu :

a.   Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b.   Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;

c.   Retribusi Tempat Pelelangan;

d.   Retribusi Terminal;

e.   Retribusi Tempat Parkir Khusus;

f.    Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa;

g.   Retribusi Rumah Potong Hewan;

h.   Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;

i.    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;

j.    Retribusi Penyeberangan di Air; dan

k.   Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

(3)  Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu :

a.   Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

b.   Retribusi Izin Gangguan;

c.   Retribusi Izin Trayek; dan

d.   Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Pasal 4

Atas permohonan wajib retribusi,

a.   Pemberian pengurangan dan keringanan pembayaran retribusi dapat diberikan pada seluruh jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b.   Pemberian pembebasan retribusi hanya dapat diberikan pada jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, huruf i, huruf j dan ayat (3).

Pasal 5

Pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut :

a.   Pengurangan dan keringananan atas jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf m, maksimum sebesar 40 % (empat puluh persen) dari retribusi yang terhutang;

b.   Pengurangan dan keringanan atas jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf f, maksimum sebesar 20 % (dua puluh persen) dari retribusi terhutang;

c.   Pengurangan dan keringanan atas jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf k, maksimum sebesar 10 % (sepuluh persen) dari retribusi yang terhutang.

Pasal 6

Atas permohonan Wajib Retribusi, dapat diberikan Pengurangan dan Keringanan dalam hal :

a.   Wajib retribusi orang pribadi atau badan yang usahanya mengalami hambatan dan kelesuan ekonomi sehingga penghasilannya menjadi menurun drastis, yang dibuktikan dari pembukuan usaha;

b.   Wajib retribusi orang pribadi atau badan yang telah membayar zakat, yang nilai zakatnya lebih besar dari retribusi terhutang sehingga dengan pembayaran retribusi dapat menganggu permodalan usahanya;

c.   Wajib retribusi orang pribadi yang memiliki tanggungan keluarganya yang relatif besar dibandingan dengan penghasilan usahanya;

d.   Wajib retribusi orang pribadi atau badan yang mengalami musibah bencana alam atau terjadi keadaan di luar kekuasaan wajib retribusi;

e.   Wajib retribusi orang pribadi atau badan yang memiliki jasa bagi negara dan daerah;

Pasal 7

Atas permohonan wajib retribusi, dapat diberikan Pembebasan dalam hal :

a.   Jenis retribusi yang fungsi pelayanannya wajib diberikan oleh pemerintah sebagai wujud pelayanan dan perlindungan masyarakat;

b.   Jenis retribusi yang berfungsi untuk menjamin ketertiban dan kemaslahatan umum;

c.   Jenis retribusi tertentu yang oleh pemerintah untuk dianjurkan untuk tidak dipungut;

Pasal 8

(1)  Wajib retribusi harus mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Bupati/ Kepala SKPK atau pejabat tertentu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima Surat ketetapan Retribusi Daerah/ Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar/ Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan/ Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar/ Surat ketetapan Retribusi Daerah Nihil.

(2)  Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi yang terhutang kepada Bupati/ Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/ Kepala SKPK atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan :

a.   Foto copy Surat Setoran Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh Wajib Retribusi;

b.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga/ SIM/ Paspor/ Identitas lainnya;

c.   Surat Keterangan Dari Geuchik;

d.   Foto copy Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan atau sekurang-kurangnya tahun sebelumnya;

e.   Bukti-bukti lain yang menguatkan alasan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi yang terhutang.

(3)  Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi hanya berlaku untuk satu jenis retribusi dalam masa dan tahun yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)  Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dalam hal retribusi yang terhutang paling banyak Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

(2)  Bupati berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dalam hal retribusi yang terhutang paling retribusi yang terhutang lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

(3)  Dalam hal retribusi yang terhutang lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), Bupati harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.

(4)  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten harus memberikan jawaban selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak menerima permohonan persetujuan dari Bupati.

(5)  Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, permohonan persetujuan dari Bupati dianggap diterima.

(6)  Kepala SKPK/ Bupati harus memberikan jawaban atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak menerima permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan kepada Wajib retribusi.

Pasal 10

(1)  Bupati/ Kepala SKPK sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam waktu paling lama 6 (bulan) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi yang diajukan Wajib retribusi.

(2)  Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak.

(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Bupati/ Kepala SKPK tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah yang diajukan dianggap dikabulkan.

Pasal 11

Keputusan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi disampaikan kepada Wajib Retribusi dan tembusannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Inspektur Kabupaten dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di Idi
pada tanggal

BUPATI ACEH TIMUR,

ttd.

MUSLIM HASBALLAH

Pedoman :

1.      KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

2.      PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

————————————————————————————————–

Lampiran    : Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor ………… Tahun …….. tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

KEPUTUSAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR ………………………………….

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

YANG TERUTANG

BUPATI ACEH TIMUR,

Memperhatikan   :     Surat permohonan pengurangan atas nama ………………………………… Nomor…………………………………………. Tanggal …………………………….;

Menimbang          :     a.   Hasil pemeriksaan kantor/ lapangan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kantor /Lapangan Nomor………………………………. Tanggal……………………;

b.   bahwa terdapat/tidak terdapat *) cukup alasan untuk mengurangkan besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang ;

Mengingat            :     1.   ………

2.   dst……………………………..

M E M U T U S K A N :

Menetapkan         :     KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERUTANG.

*)  coret yang tidak perlu

PERTAMA           :     Mengabulkan seluruhnya/ Mengabulkan sebagian/ Menolak *) permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang kepada Wajib Pajak:

Nama                                   :  ……………………………………………………….

Alamat                                 :  ………………………………………………………..

BPHTB yang terutang        :  Rp. ………………………………………………….

atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunannya dengan :

Akta/Risalah Lelang / Pendaftaran Hak :  …………………………………….

– Nomor                            :  ……………………………………………………………

– Tanggal                          :  ……………………………………………………………

NOP                                     :  ………………………………………………………….

Letak tanah

dan atau bangunan            :  ………………………………………………………….

Desa/Kel.                            :  ………………………………………………………….

Kecamatan                          :  ………………………………………………………….

Kab/Kodya                         :  ………………………………………………………….

KEDUA                :     Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka besarnya BPHTB yang terutang adalah sebagai berikut :

a.   BPHTB yang terutang menurut SSB        Rp………………

b.   Besarnya pengurangan Rp……………… (……………………………)

c.   Jumlah BPHTB yang terutang setelah pengurangan Rp. …….……. (………………………………………………….…………………………………)

KETIGA                :     Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT            :     a.  Asli Keputusan ini disampaikan kepada Wajib Pajak;

b.   Salinan Keputusan ini disampaikan kepada DPRK Aceh Timur/ Inspektur Kabupaten Aceh Timur/ PPKD Aceh Timur *).

Ditetapkan di

pada tanggal

BUPATI ACEH TIMUR

MUSLIM HASBALLAH

Diterbitkan oleh kamoenyo

34 AGE, SKIN BLACK,JOB:WORKER

2 tanggapan untuk “Rancangan Peraturan Bupati Aceh Timur Tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah

  1. disaranankan peraturan sebagai tindak lanjut perda sebaikanya disatukan dalam perbup tentang sistem dan prosedur pelaksanaan pajak daerah………agar lebih efisien,efektif……

Tinggalkan komentar