PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan;
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
Detailnya klik disini pp_6_2006