Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1351/MENKES/SK/XII/04 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1173/MENKES/SK/X/1998 Tentang Penunjukkan Laboraturium Pemeriksaan Psikotropika & Narkotika

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1351/MENKES/SK/XII/2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1173/MENKES/SK/X/1998 TENTANG PENUNJUKKAN LABORATORIUM PEMERIKSAAN PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Laboratorium yang berwenang melakukan pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1173/Menkes/SK/X/1998 tentang Penunjukkan Laboratorium Pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika;

b. bahwa beberapa Laboratorium UPT Departemen Kesehatan dan Laboratorium Uji Narkoba Pusat Laborotarium Terapi dan Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi persyaratan untuk melakukan uji psikotropika dan narkotika, prekursor dan bahan adiktif lainnya sehingga perlu didayagunakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu merubah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1173/MENKES/SK/X/1998 tentang Penunjukkan Laboratorium Pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika dengan Keputusan Menteri.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);

5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);

6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

7.Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional;

8.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1173/Menkes/SK/X/1998 tentang Penunjukkan Laboratorium Pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika;

9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1173/MENKES/SK/X/1998 TENTANG PENUNJUKKAN LABORATORIUM PEMERIKSAAN PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA.

Pasal I

Merubah Lampiran pada Huruf A dengan menambah jumlah Laboratorium di lingkungan Departemen Kesehatan dan menambah huruf C menjadi sebagai berikut :

1. A. Laboratorium di Lingkungan Departemen Kesehatan yaitu:

29. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Propinsi Sumatera Selatan Jl. Inspektur Jazid KM 2,5, Palembang – 30126

30. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, Propinsi Jawa Timur Jl. Karang Menjangan No. 18, Surabaya – 60286.

31. Balai Laboratorium Kesehatan DKI Jakarta, Propoinsi DKI Jakarta Jl. Percetakan Negara No. 23 B Jakarta Pusat – 10560.

32. Balai Laboratorium Kesehatan Makasar, Propinsi Sulawesi Selatan Jl. Perintis Kemerdekaan KM.11, Tamalanrea, Makassar- 90245

2. C. Laboratorium Uji Narkoba Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 2004

Diterbitkan oleh kamoenyo

34 AGE, SKIN BLACK,JOB:WORKER

Tinggalkan komentar